Tuban, Jawa Timur (ANTARA News) - Perlindungan hak cipta membawa ketenangan dan rasa percaya diri dalam berkarya bagi para perajin batik di Tuban, yang mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual untuk motif batik mereka dengan fasilitasi dari pemerintah.
Nanik Hariningsih, pemilik usaha produksi kain dan batik Gedok khas Tuban UD Melati Mekar Mandiri di Tuban, Kamis, adalah salah satu pelaku usaha binaan Semen Indonesia yang mendapat fasilitasi pendaftaran hak cipta untuk karya batiknya yang bermotif kedelai kecer.
Pelaku usaha di Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, itu merasa tenang berkarya setelah mendapat hak cipta atas motif batiknya.
"Kalau tidak ada hak cipta saya tidak bisa apa-apa kalau motif dipakai oleh orang lain, apalagi kalau ada yang sampai menjualnya ke luar negeri," kata guru TK yang mewarisi usaha batik keluarga itu.
"Sebenarnya juga ya memang kita tenang, meskipun kita harus terus berinovasi jadi kalau ada yang sudah dihakciptakan otomatis yang lain juga mesti dihakciptakan juga. Agar kita bisa tenang untuk berkarya," kata Nanik, yang berkecimpung dalam usaha batik sejak 2007.
Ia mengaku tidak mengalami kesulitan apapun dalam mendapatkan fasilitas pendaftaran hak cipta tersebut, hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang meliputi NPWP, SIUP, KTP, KK tanpa harus kehilangan uang sepeserpun.
Setelah mendapat hak cipta atas motif batik karyanya, Nanik merasa bangga karena usahanya mendapatkan pengakuan, pasar produknya pun makin luas.
Kustini, pemilik usaha Kustini Batik Gringsing Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, juga mendapatkan fasilitas untuk mendaftarkan hak cipta atas beberapa motif batik karyanya, termasuk motif mentaraman dan manuk gedong.
"Saya mendapatkan hak cipta untuk beberapa karya saya membuat saya semakin mantap dan percaya diri dalam menjalankan usaha batik ini," kata Kustini, yang sudah 35 tahun membatik.
Sebelum mendapatkan hak cipta, Kustini mengaku kerap ragu mengembangkan motif batik gringsing yang selama ini menjadi andalannya.
"Motif batik kan ada banyak, tiap desa punya, jadi kita bisa ragu ini ciptaan siapa. Dengan sertifikat hak cipta kita semakin yakin kalau ini karya kita sendiri, sudah tidak ada keraguan lagi," kata Kustini yang mendapatkan fasilitas tersebut pada November 2017.
Ia juga merasakan kebanggaan yang mendalam setelah memiliki sertifikat hak cipta sehingga tak ragu-ragu lagi untuk memasarkan produknya lebih luas hingga mengaku ada peningkatan omset setelah memiliki hak cipta.
Kustini sekarang setiap bulan bisa menjual enam sampai delapan potong batik khas Desa Gesikharjo buatannya dengan harga Rp2,5 juta - Rp3 juta per potong.
"Saya sangat bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah atas adanya program ini," katanya.
Baca juga: Depkumham Keluarkan Hak Cipta Batik Indonesia
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018