"Perilaku tersebut jelas meresahkan warga dan bisa dipidanakan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Febry Ma`aruf usai menggelar inspeksi mendadak di Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya, Rabu.
Kapolres mengatakan bahwa penimbunan barang pangan yang dapat mengganggu perdagangan di pasaran dan merugikan masyarakat merupakan tindakan pidana sehingga bisa dipenjara.
AKBP Febry Ma`aruf mengingatkan kepada masyarakat maupun pedagang tidak menimbun barang kebutuhan pokok mayarakat untuk tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Menurut dia, perilaku penimbunan barang itu sering kali terjadi menjelang Ramadan dan Idulfitri saat kondisi barang di pasaran langka atau terjadi kenaikan harga jual.
Namun, potensi penimbunan itu, kata dia, oleh kepolisian sudah diantisipasi dengan menyebarkan anggota ke lapangan untuk memantau distribusi dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
"Untuk itu, jangan sampai terjadi penyimpangan karena nanti bisa berhadapan dengan hukum," katanya.
Selain pengawasan di pasaran, pihaknya telah memerintahkan jajaran kepolisian sektor meningkatkan patroli untuk menciptakan keamanan dan kenyananan masyarakat.
"Kami juga siap melakukan patroli dan pengawalan distribusi barang pokok," katanya.
Baca juga: Distributor jamin ketersediaan sembako di Maluku Utara
Baca juga: Momentum Buwas di Bulog dinilai tepat karena pangan krusial jelang ramadan, lebaran
Baca juga: Legislator: tindak tegas mafia pangan
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018