Proses penutupan dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu dan melibatkan sebanyak 200 anggota gabungan.
AKBP Pranatal mengatakan bahwa penutupan tersebut menyusul batas akhir maklumat Kapolres Ngawi bagi warga Desa Kerek untuk menghentikan produksi minuman keras yang selama ini menjadi pekerjaan sebagian besar warga desa setempat.
Penutuan, lanjut dia, harus dilakukan karena peredaran minuman keras saat ini sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan korban jiwa.
"Saat penutupan, petugas sudah tidak menemukan warga yang memroduksi minuman keras. Namun, petugas gabungan masih menemukan barang bukti bahan untuk membuat minuman keras, seperti tetes tebu dan alat-alat untuk memproduksi minuman keras. Untuk itu kami lakukan penyegelan dengan garis polisi dan penyitaan," kata AKBP Pranatal.
Sesuai dengan pendataan, dari 145 kepala keluarga (KK) penghuni Desa Kerek, sebanyak 76 KK di antaranya memiliki mata pencarian sebagai produsen minuman keras. Dari 76 KK tersebut terdapat delapan KK yang merupakan produsen minuman keras arjo terbesar.
Sementara, Kepala Desa Kerek Suprapti mengaku belum memiliki solusi tepat terkait permasalahan ekonomi warga pascapenutupan dan penyegelan sumber mata pencarian mereka.
"Sejauh ini belum ada solusi terkait dengan permasalahan ekonomi pascapenutupan tersebut. Warga juga belum memberikan jawaban, saat ditawari pendampingan oleh Disperindag Ngawi," katanya.
Suprapti berharap penutupan sentra produksi minuman keras tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian solusi untuk mengganti mata pencarian mereka yang telah dilakukan secara turun-temurun tersebut.
"Dengan demikian, tidak menimbulkan permasalahan ekonomi setelah penutupan tersebut," katanya.
Selain di Desa Kerek, secara terpisah petugas Polres Ngawi juga melakukan penutupan sentra produksi minuman keras di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Penutupan dua sentra produksi arak jowo tersebut sebagai tindak lanjut dari upaya TNI/Polri dan pihak terkait dalam memberatas produksi dan peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Lima pedagang miras oplosan diciduk polisi Boyolali
Baca juga: Lagi, pabrik miras digerebek di Kalteng
Baca juga: Anggota DPR: RUU minuman beralkohol cegah peredaran miras oplosan
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018