"Posisi pendamping PKH tidak boleh digunakan sebagai alat karena pakta integritas yang ditandatangani harus netral dan tidak berpolitik praktis," kata Idrus usai Gebyar Kinerja Sakti Peksos 2018 di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Mensos menanggapi adanya laporan warga Lamongan ke kantor Panwaslu Kabupaten Lamongan atas dugaan adanya oknum pendamping PKH yang melakukan pembagian stiker salah satu pasangan pilkada Jawa Timur kepada warga.
Mensos Idrus Marham mengatakan pendamping PKH yang terlibat politik praktis harus ditindak tegas.
"Kalau pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral. Tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon dalam pilkada," ujar Mensos.
Dia mengatakan, terkait laporan di Lamongan tersebut, Kemensos sudah mengonfirmasi bahwa pelakunya bukan pendamping PKH tapi adalah penerima bansos PKH.
"Kalau penerima bansos yang melakukan hal itu tidak dalam posisi kita untuk mengambil langkah untuk itu karena mereka adalah rakyat menyalurkan aspirasi mereka dan menyampaikan dukungan," katanya.
Menurut Idrus, pendamping maupun peserta PKH dan beras sejahtera adalah rakyat yang punya hak untuk memilih dan dipilih. Mereka bebas menentukan pilihannya masing-masing tapi tidak menjadikan posisi pendamping sebagai alat untuk berpolitik.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018