Ambon (ANTARA News) - Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur Utama PD. Panca Karya, Afras Pattisahusiwa terkait laporan dugaan tindak pidana kosupsi penyalahgunaan keuangan BUMD Pemprov Maluku tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penggeledahan dipimpin Kompol Gerald Wattimena bersama tiga anak buahnya di Ambon, Rabu, berlangsung dari pukul 14:39 WIT hingga 16:00 WIT dan menyita sejumlah dokumen penting dari ruang dirut yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang sementara diselidiki.
Proses penggeledahan yang berlangsung selama dua jam lebih ini didasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.GAS/44/IV/2018/ Ditreskrimsus Polda Maluku tertanggal 23 April 2018.
Namun Dirut PD Panca Karya, Afras Pattisahusiwa sendiri tidak berada di tempat dan diduga masih berada di luar daerah.
Ketua Dewan Pengawas PD. Panca Karya, Rury Monandar mengakui adanya proses penggeledahan yang dilakukan tim dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
"Awalnya kami tidak mengetahui ada empat orang dari Ditreskrimsus yang datang, dan saat mereka hendak pulang baru diberitahukan dan penggeledahan ini terkait persoalan BUMD yang dilaporkan," katanya.
Rury Monanda sendiri mengakui telah dipanggil Ditreskrimsus guna dimintai keterangan sebagai saksi sejak tanggal 24 April2018, kemudian ada tiga rekan lainnya yang juga sudah diperiksa sebagai saksi.
Tiga rekan lain yang telah diperiksa adalah Ny. Nani Banjar dari SPI, Direktur Keuangan PD Panca Karya Lutfi Assagaff, serta Yance Wenno, sedangkan dirut BUMD tersebut belum dimintai keterangan sebagai saksi.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018