Jakarta (ANTARA News) - Depkeu mengatakan kewajiban pemerintah untuk melunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui surat utang negara berseri SRBI 01 kepada BI masih Rp129,3 triliun hingga jatuh tempo pada 2033, dari posisi awal Rp144,5 triliun. "Ini sebetulnya biaya penyelamatan sistem perbankan yang dibebankan kepada rakyat. Itu baru turun sekitar Rp15 triliun lebih karena pemerintah sudah mulai membayar," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Rabu. Menurutnya, pembayaran itu dilakukan dengan menggunakan surplus BI yang seharusnya disetor kepada pemerintah, namun berdasarkan kesepakatan pada 2005 digunakan untuk melunasi cicilan pembayaran pokok utang SRBI 01. Berdasarkan data di Ditjen Pengelolaan Utang, pada 2006 pemerintah telah mencicil pokok SRBI 01 sebesar Rp1,5 triliun (dari surplus BI pada 2005) dan pada 2007 sebesar Rp13,7 triliun (dari surplus BI pada 2006). Dalam kesempatan itu, Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya berhasil melakukan "reprofiling" SUN hingga masa jatuh tempo SUN dapat diperpanjang hingga 2037 dan resiko refinancing berhasil dihindari. "Tanpa `reprofiling`, pada 2009 sebetulnya kita sudah default (gagal bayar-red)," katanya. Dia mengatakan, outstanding utang pemerintah hingga Juni 2007 mencapai Rp1.325 triliun, yang terdiri atas Rp546 triliun pinjaman luar negeri, dan Rp779 triliun Surat Utang Negara.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007