Jakarta (Antara News) -- Dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Mei 2018, Universitas Paramadina menyelenggarakan diskusi akademik yang membahas pengidentifikasian peran dan tanggung jawab kolektif dalam pengimplementasian Undang-undang No.18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

Rektor Universitas Paramadina Prof. Firmanzah mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus dalam mendukung peningkatan layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat Indonesia.


"Lewat komunitas bidang psikologi kami, Paramadina Psikologi for People (PFN), kami ingin memberi sumbangsih pemikiran untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan jiwa di tanah air," ujar Prof. Firmanzah di acara diskusi akademik di Universitas Paramadina, Rabu (2/5).


Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar Badan Kesehatan Jiwa (BAKESWA) Indonesia dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ mengungkapkan, tahun 2018 bertepatan empat tahun pengimplementasian Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan jiwa didorong untuk turut mengawal pengimplementasiannya.


"Yang terpenting adalah mengikis stigma bahwa kesehatan jiwa hanya memayungi gangguan jiwa berat atau psikosis," ungkap mantan pimpinan Komisi IX DPR RI ini.


Dirinya melanjutkan, peningkatan pelayanan kesehatan jiwa merupakan tugas semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, tenaga kesehatan, maupun masyarakat.


Turut hadir sebagai pembicara lainnya meliputi Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Katolik Atmajaya Prof. Irwanto, Ketua Umum BAKESWA Indonesia Sugiharto Parikesit, Ketua Dewan Kehormatan Sarwono Kusumaatmadja, dan Deputi Rehabilitasi Badan Narkotik Nasional Diah Setia Utami.  


Di akhir acara dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait Tri Dharma perguruan tinggi antara BAKESWA Indonesia, Universitas Paramadina, dan Unika Atmajaya. (adv)

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018