Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sidang terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pada KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mustafa ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, pada 26 April 2018 juga telah dilimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan untuk Taufik Rahman pada 7 Mei 2018," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Mustafa, Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai tersangka suap dalam kasus tersebut.
Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".
Diduga arahan Mustafa itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta rupiah dengan total Rp1 miliar
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.
Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018