Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya sampai sekarang sudah menerima 16 laporan kasus pelanggaran pilkada yang diantaranya mengenai perebutan daftar pemilih tetap (DPT) oleh kader partai yang mendukung salah satu pasangan cagub/cawagub DKI Jakarta. "16 laporan itu masih dikaji," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Adang Firman, seusai menandatangani kesepakatan dan kesepahaman (MoU) tentang Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) antara Panwasda DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu. Saat ditanya apa ke-16 laporan itu bisa dikenai unsur pidana, ia mengatakan hal itu belum bisa dikatakan unsur pidana karena harus dikaji terlebih dahulu. Ia mengakui jika proses pengkajian terlalu lama, masyarakat berpikir polri berpihak kepada salah satu pasangan calgub/cawagub peserta pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. "Polri sudah komitmen akan bertindak proposional dan netral dalam pelaksanaan pilkada DKI Jakarta," katanya. Yang paling utama dalam pelaksanaan pilkada tersebut, ia menegaskan semua warga Jakarta harus memiliki komitmen untuk menjaga pelaksanaan pemilihan tersebut dan menegakkan hukum. Di bagian lain, ia menyatakan bahwa unsur penting dalam pelaksanaan pilkada tersebut, adalah penegakkan hukum. "Beberapa pelaksanaan pilkada, pasti ada gesekan, hal itu harus diatasi," katanya. Oleh karena itu, melalui adanya MoU Gakumdu tersebut mudah-mudahan setiap kasus pelanggaran dapat diproses dengan cepat dan tepat. Sebelumnya dilaporkan, Panitia Pengawas Pilkada (Pilkada) DKI Jakarta menandatangani kesepakatan dan kesepahaman (MoU) Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu. Dalam MoU tersebut, dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Adang Firman, Ketua Panwasda, Suhartono, dan Kepala Kejati DKI Jakarta, Darmono. Ketua Panwasda DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan, dalam penandatanganan itu terdapat dua poin penting, yakni, mengenai proses penyelidikan, pemeriksaan dan pengadilan pelanggaran dalam pilkada atau laporan dari masyarakat. "Kemudian saat panwasda menerima laporan, penyelidikan dilakukan oleh Polri berdasarkan KUHP," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007