Ha Noi (ANTARA News) - Departemen Kehakiman Ha Noi memperkenalkan secara luas peraturan mengenai prosedur untuk menikah dengan orang asing sebagai suatu upaya untuk memerangi perdagangan manusia. Isi peraturan mengenai Pencegahan Perdagangan manusia itu disebarkan kepada lebih dari 300 pengadilan dan petugas terkait dari setiap distrik di kota itu sebagai bagian dari Program Nasional mengenai Pencegahan Kejahatan. Berdasarkan peraturan baru itu, Departemen Kehakiman akan melakukan wawancara dengan pasangan yang akan menikah untuk menilai keaslian hubungan mereka. Pendaftaran pernikahan akan ditolak jika orang yang diwawancarai gagal dalam proses verifikasi. Sebagai tambahan, pihak yang berwenang akan menyelidiki sejumlah pernikahan baru-baru ini yang diduga untuk menyamarkan perdagangan manusia atau penganiayaan seksual, demikian VNA.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007
saya perempuan wni akan menikah dengan wna asal amerika...apa saja yang harus saya siapkan untuk dapat melangsungkan pernikahan di indonesia...karena antara saya dan calon suami mempunyai perbedaan agama...apa bisa berbeda agama menikah di indonesia..atau ada solusi yang lain...
saya berharap ada bantuan info...terima kasih banyak sebeumnya...