Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap persoalan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman merupakan masalah pribadi.
"Ini persoalan pribadi, jadi jangan mengajak partai," kata Fahri di Jakarta, Rabu.
Fahri mengatakan Sohibul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi terkait ucapannya melalui media elektronik.
Menurut Fahri, seharusnya Sohibul tidak menyeret nama Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri untuk menghadapi kasus itu.
Fahri optimistis penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap Sohibul terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus elite PKS.
Namun Sohibul, kata Fahri, masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.
Sementara itu, pengacara Sohibul Iman, Indra membantah telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Fahri Hamzah melalui media massa elektronik.
"Ada beberapa kalimat (pernyataan) dianggap dia (Fahri) mencemarkan nama baik," ungkap Indra.
Kepada penyidik, Indra menjelaskan tidak ada unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Fahri lantaran terdapat fakta yang dilengkapi dokumen yang memadai.
Indra bersikukuh tuduhan Fahri terhadap Sohibul tidak memiliki dasar sehingga berkeyakinan penyidik kepolisian tidak akan menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Metro agendakan pemeriksaan Fahri Hamzah
Baca juga: Presiden PKS yakin lolos dari jerat hukum karena tuduhan Fahri tak berdasar
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018