Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan proses administrasi untuk mengeksekusi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Sebelumnya, baik KPK maupun pihak Setya Novanto tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya setelah ini tentu proses administrasi hingga nanti KPK akan lakukan eksekusi terhadap Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan tidak bandingnya Novanto mempertegas bahwa seluruh bantahan dan sangkalan sebelumnya tidak relevan lagi.
"Sudah terang dan jelas bahwa korupsi KTP-e terbukti di pengadilan," ucap Febri.
Setelah inkracht, kata Febri pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.
"Mengacu ke Undang-Undang Tipikor, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. Kami harap pihak Setya Novanto kooperatif dan membayar seluruh denda dan uang pengganti nantinya," kata Febri.
Dalam perkara korupsi KTP-e, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
Vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang terdiri atas Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.
Baca juga: Setnov ingin merenung selama di penjara
Baca juga: Setya Novanto terima vonis 15 tahun penjara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018