Sleman (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyita sedikitnya 55 molotov yang diduga milik peserta pengunjuk rasa yang berujung aksi pembakaran pos Polisi Lalu Lintas di simpang tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (1/5).
"Selain menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, kami juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa 55 botol molotov, empat petasan, empat plastik berisi solar bahan bakar molotov, batu, pentungan kayu dan besi, dan cat semprot," kata Direktur Reserse Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Hadi Utomo di Markas Polda DIY, Rabu.
Menurut penyelidikan polisi, barang-barang itu sengaja dipersiapkan peserta demonstrasi sejak awal.
"Dari penyelidikan kami menemukan petunjuk adanya tempat mereka membuat bom molotov. Kemudian siapa pembuatnya, siapa yang membawa ke TKP, siapa yang mendanai. Tapi ini masuk materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan dan masih didalami," katanya.
Selain menyita molotov, polisi mengamankan belasan spanduk yang di antaranya bertulisan "Tolak Bandara", "Tolak NYIA", "Stop NYIA", "Nawacita membunuh Indonesia dari Pinggiran", "Sultan : Nightmare", "Tolak Upah Murah" dan "Jogja Istimewa Tanpa SG/PAG".
Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan dalam pemeriksaan lanjutan satu pendemo yang tertangkap positif mengonsumsi narkotika dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik juga menemukan salah satu pelaku aksi berinisial BV positif mengkonsumi sabu, ganja, ekstasi, dan obat pemenang," katanya.
Ia mengatakan polisi menetapkan BV sebagai tersangka hanya terkait penyalahgunaan narkotika, bukan sebagai tersangka dalam perkara kericuhan yang berujung pembakaran Pos Polisi Lalu lintas di UIN.
"Tersangka ini di luar tiga tersangka aksi kerusuhan demo UIN, tapi masih satu kelompok," katanya.
Dalam aksi anarkis demo di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, polisi mengamankan total 69 orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi dan satu sebagai tersangka penyalahguna narkotika.
Baca juga: Polda DIY tetapkan tiga tersangka demo anarkis
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018