Jakarta (ANTARA News) - Dalam memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) menyampaikan tuntutan kepada internal perusahaan untuk segera melakukan transformasi bisnis. SPPI juga meminta pemerintah menghapus aturan yang dinilai seringkali merugikan karyawan perusahaan tersebut.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI), Rhajayasantosa mengatakan, serikat pekerja mendesak Direksi dan Manajemen PT Pos Indonesia untuk segera melakukan transformasi bisnis dan layanan publik pos diantaranya PT Pos Indonesia menjadi "backbone" logistik e-commerce Indonesia, dan merealisasikan Pos Indonesia sebagai "backbone" perposan sesuai dengan perintah UU No. 38 thn 2009 tentang Pos.
''Kami meminta direksi dan manajemen untuk mengubah budaya kerja, sistem kesejahteraan karyawan dan transparansi karier bagi seluruh karyawan PT Pos Indonesia. SPPI mengusulkan salah satu caranya dengan menggunakan lelang jabatan di perusahaan,'' ujar Rhajayasantosa di Jakarta, Selasa.
Rhajayasantosa menambahakan, SPPI mendesak pemerintah untuk melakukan pembayaran dana Public Service Obligation (PSO) yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. SPPI mendesak agar Presiden memerintahkan Menkominfo untuk segera mengeksekusi pembayaran PSO sebesar Rp300 Miliar kepada PT Pos Indonesia.
''Terakhir, SPPI mendesak kepada pemerintah untuk segera mensahkan RPP menjadi PP terkait status Pensiunan PT Pos Indonesia agar setara secara hak dengan PNS,'' katanya.
Ketika menanggapi tuntutan SPPI, Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Cahyat Rohyana mengatakan, direksi dan manajemen didukung oleh stakeholder sudah melakukan transformasi bisnis dan mereformasi budaya untuk menjadi perusahaan yang modern dan berdaya saing tinggi.
''Manajemen melihat aspirasi SPPI sebagai dorongan energi positif yang sangat diperlukan agar transformasi bisnis di Pos Indonesia berjalan dengan baik,'' kata Cahyat Rohyana dalam siaran persnya.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018