"Tahun ini memang UMK Karawang cukup tinggi. Catatan kami, masih banyak buruh yang mendapatkan upah di bawah UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, kepada Antara, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, dalam ketentuannya setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang harus membayar upah sesuai dengan UMK. Tetapi kenyataannya, banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
Di antara alasan pembayaran upah murah atau upah di bawah UMK ialah karena pihak perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK 2018 yang mencapai Rp3,9 juta.
"Sampai sekarang ini, masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK. Jumlah perusahaan yang membayar upah tidak sesuai UMK sampai puluhan perusahaan," kata Suroto.
Perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan UMK tersebut rata-rata perusahaan padat karya. Kalangan buruh home industri atau perusahaan di bidang jasa, perbengkelan, dan lain-lain juga mendapatkan upah dibawah UMK.
Ia menyarankan agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK Karawang bisa segera membuat peraturan kerja bersama.
"Melalui peraturan itu, ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh mengenai upah yang diterima," katanya.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018