Tepat di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Yusril berorasi dari mobil komando Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Yusril menjadi pengacara KSPI dalam pengajuan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam orasinya, Yusril mengatakan para buruh tidak menolak investasi asing tetapi, hanya menolak pekerja kasar asing masuk.
"Karena itu lah, saya bersedia membantu kawan-kawan buruh untuk melawan secara konstitusional, Perpres tentang TKA ini, ke Mahkamah Agung. Mudah-mudahan nanti para hakim agung bisa mempertimbangkan gugatan kita," ujarnya.
Yusril juga mengimbau para buruh menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib pada peringatan Hari Buruh Internasional.
"Dan saya akan bantu melakukan 'perlawanan' melalui jalur hukum," katanya.
Sementara itu, aparat keamanan mengalihkan arus massa buruh yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka masuk ke Taman Pandang Istana, yang persis berada di pojok Monas arah barat laut. Selanjutnya massa balik ke arah Patung Kuda melalui bagian dalam lapangan Monas.
Baca juga:
Aksi damai buruh digelar di 25 provinsi
ASPEK: kondisi tenaga kerja Indonesia masih memprihatinkan
Pewarta: Dewanto Samodro, Arief Mujayatno
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018