"Dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan melakukan pelecehan dan tindakan intimidatif satu kelompok masyarakat ke kelompok lainnya," kata Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia mengkritik kelompok masyarakat tertentu yang tidak menghargai perempuan yang bahkan seorang Ibu dan lebih-lebih lagi intimidasi itu dilakukan di depan anaknya di ruang publik.
"Tindakan pelecehan dan intimidasi ini termasuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Sri, lalu mendesak polisi mengusut tuntas pelaku sampai berujung ke pengadilan.
Sri juga meminta polisi mengambil tindakan pencegahan dengan melindungi siapa pun warga DKI Jakarta, khususnya kebebasan berpendapat di ruang publik.
"Di tahun politik ini, Kami mengajak semua pihak berpolitik dengan sehat dan menyenangkan tanpa harus melecehkan atau mengintimidasi lawan politik," kata Sri.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018