Kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru, bukan Kemendikbud."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru, dan bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru, bukan Kemendikbud," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan Kemendikbud sebaiknya fokus pada bagaimana pendidikan menjadi platform penting dalam kemajuan bangsa.
Kementerian, menurut dia, terutama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) harus ditransformasi, terutama dalam cara berpikir.
"Tidak usah mencampuri terlalu jauh urusan organisasi profesi, melainkan fokus pada bagaimana tata kelola guru dan tenaga kependidikan memberikan sumbangan terbaik dalam peningktan mutu pendidikan secara nasional," ujar Unifah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan selama ini kode etik profesi guru masih bersifat sporadis dan memang belum terumuskan dengan baik, mengingat belum ada kesepakatan terkait hal tersebut.
Oleh karena itu, Kemendikbud melakukan penataan untuk asosiasi profesinya, melakukan revitalisasi untuk menghidupkan kembali musyawarah guru mata pelajaran, musyawarah kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru.
"Nanti akan ada kelembagaan yang melakukan fungsi pembinaan profesi guru," kata Muhadjir.
Muhadjir menilai tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lainnya sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.
Apabila terjadi malapraktik dalam tugas profesi dokter, maka hanya berdampak pada satu pasien. Namun, jika kesalahan terjadi pada guru dalam pengajaran, maka dampaknya akan luas dan berkelanjutan, demikian Muhadjir Effendy.
Pewarta: Indriani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018