Penajam (ANTARA News) - Kasus perceraian pegawai negeri sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tergolong cukup tinggi, kata Sekretaris Kabupaten setempat Tohar.
"Hingga februari 2018 tercatat enam usulan berkas perceraian masuk di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Tohar di Penajam, Senin.
Menurut Tohar, data BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara menyebutkan perceraian PNS tertinggi pada 2015, yakni sebanyak 20 kasus, sedangkan perceraian PNS pada 2016 sebanyak 18 kasus, 2017 sebanyak 14 kasus.
"Rata-rata perceraian PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara di atas 10 kasus dalam satu tahun yang ditangani Pengadilan Tanah Grogot, Kabupaten Paser," jelasnya.
Tohar menyatakan, banyak faktor yang mempengaruhi para PNS mengajukan cerai, faktor yang mendominasi adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Latar belakang gugatan cerai PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara disebabkan persoalan ekonomi hingga hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.
"Cukup tingginya perceraian PNS itu dipicu pasangan suami istri sering bertengkar atau tidak harmonis dalam rumah tangga," ucap Tohar.
Proses perceraian kalangan PNS tidak mudah, karena selain diatur dalam undang-undang, juga tahapan pengajuan perceraian dimulai dari tingkat SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui BKPP untuk mendapat persetujuan.
Atensi khusus terkait perceraian PNS (pegawai negeri sipil) tersebut disampaikan Sekkab Tohar, pada acara pisah sambut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Subhan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, menggantikan Ahmad Fanani yang dipindahtugaskan menjadi Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kutai Kartenegara.
Pada kesempatan tersebut Ahmad Fanani menjelaskan, pengadilan agama bukan saja untuk memutuskan perearaian dan izin poligami, tetapi terkait wasiat dan hibah.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018