Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mendorong agar ayah yang mencabuli putri kandungnya selama empat tahun terakhir di Riau dihukum maksimal 15 tahun.
"KPAI mendorong proses hukum berjalan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 76 D yaitu tindakan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Rita di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hukuman itu layak diganjar karena pelaku adalah orang tua korban yang kini berusia 15 tahun. Maka pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman penting untuk diterapkan.
Dia mengatakan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dengan cara penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
KPAI, kata dia, menyesalkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri.
Baca juga: KPAI dorong pendewasaan minimal usia kawin
Baca juga: Pelaku asusila terhadap siswi SD ditangkap
Baca juga: Kajari Tangerang siapkan empat jaksa untuk kasus kekerasan seksual anak
Ayah, lanjut dia, sebagai orang tua seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak tapi dalam hal ini ayah malah menjadi pelaku kejahatan seksual kepada putrinya sendiri.
"Relasi kuasa orang tua dan anak sangat tidak setara, oleh karena itu kejadian ini menjadi pelajaran untuk mengajarkan sikap tegas walaupun kepada kerabat sendiri," kata dia.
Bagi korban, kata dia, penting untuk mendapatkan proses rehabilitasi sekaligus evaluasi pengasuhan yang berlangsung selama ini. Sangat tidak mudah bagi ananda menjalani masa depan dengan situasi yang berat.
"Peran keluarga besar, sekolah dan masyarakat untuk membantu ananda pulih sangat besar. Hal ini mengingat seringkali korban justru mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitarnya," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018