Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eko Mardianto, tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
"Penyidik hari ini memeriksa Eko Mardianto, staf Subag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Eko Mardianto telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, KPK telah menahan Eko Mardianto pada 9 Maret 2018 di Rutan Cabang KPK.
Pada Februari 2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eko Mardianto, Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015, dan Sutrisno dari swasta.
Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiganya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013.
Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar daan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018