"Selama ini, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir yang masuk ke kas daerah hanya Rp700 juta per tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Arif Bijaksana, di Karawang, Minggu.
Padahal, katanya, jika dilihat dari jumlah kendaraan dan panjang ruas jalan yang digunakan untuk lahan parkir, potensi PAD dari perparkiran di Karawang bisa mencapai Rp30 miliar per tahun.
Dengan hasil yang jauh dari perkiraan itu, maka ia menduga telah terjadi kebocoran.
Menurut dia, selama ini perparkiran di ruas jalan umum sekitar Karawang diserahkan kepada 17 mitra kerja Pemkab Karawang. Mereka diwajibkan setor ke kas daerah dengan nilai dana yang telah ditetapkan per tahun.
Jika dilihat dari potensinya, kata dia, potensi pendapatan dari perparkiran bisa jauh di atas kewajiban setor yang dibebankan kepada rekanan tersebut.
Sementara itu, sesuai dengan pantauan di lapangan, parkir liar di sejumlah ruas jalan sekitar Karawang cukup marak.
Hal itu ditandai dengan jasa perparkiran yang tidak dilengkapi dengan tiket yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
Di sejumlah titik ruas jalan Karawang, cukup banyak petugas parkir yang memungut uang parkir tanpa menyertakan tiket yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Karawang.
Baca juga: Karawang proyeksikan pendapatan daerah Rp3,2 triliun
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018