Sidoarjo (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kembali mengucurkan dana sekitar Rp8 miliar sebagai uang muka 20 persen transaksi ganti rugi korban lumpur Lapindo Brantas Inc. yang berupa pekarangan dan bangunan warga Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Transaksi kali ini terdiri dari jual beli lahan nonsertifikat dilakukan terhadap 39 pekarangan Letter C dan Petok D di desa Kedungbendo yang luasnya mencapai 9.757,28 M2. Selain itu, ikatan Jual beli (IJB) juga dilakukan MLJ terhadap 182 bidang bersertifikat dengan total luas 13.820 M2 milik 182 warga Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) I, Kedungbendo, sehingga total transaksi yang dilakukan hari ini adalah senilai hampir Rp40 miliar. Nilai itu sudah termasuk pembelian bangunan seluas 10.896,26 M2. "Minarak kembali mentransaksikan lahan, baik bersertifikat maupun nonsertifikat dalam bentuk Petok D dan leter C. Kalau memang aspek legalitasnya terpenuhi dan lolos verifikasi, pasti kami bayar," kata Direktur Operasi MLJ Bambang Prasetyo Widodo ketika dihubungi Selasa malam. Widodo juga menambahkan, setelah MLJ menyelesaikan transaksi terakhir Selasa pukul 01.00 WIB dinihari, Selasa siang MLJ sudah melakukan transaksi lagi terhadap 221 bidang. "Yang kita butuhkan hanya ketenangan bekerja," lanjutnya. Sementara itu polemik tentang luas bangunan rumah terenovasi milik warga Perum TAS I berbuah penandatanganan pernyataan sumpah di bawah tangan. Hal itu disebabkan adanya perbedaan antara luas bangunan hasil pendataan ITS dengan pengakuan warga pemilik rumah terenovasi. Dengan perbedaan itu maka warga yang datanya berbeda dengan ITS disodori surat pernyataan sumpah. Surat pernyataan tersebut sudah dilakukan warga perum TAS I sejak Senin (16/7) malam di kantor Minarak Lapindo Jaya (MLJ). "Penandatanganan itu dilakukan oleh warga usai melakukan tanda tangan transaksi jual beli asetnya kepada Minarak," kata Tim Legal Minarak Lapindo Jaya, Sudiyono, Selasa. Menurut dia, penandatanganan surat pernyataan sumpah dengan menyebut nama Tuhan atas luas yang dimiliki warga Perum TAS I dilakukan oleh pihak warga sendiri dengan tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Minarak tidak ikut-ikutan dalam pernyataan sumpah itu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007