Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan penyedia jasa transportasi umum berbasis aplikasi atau taksi dan ojek online agar memberi jaminan keamanan terhadap para konsumennya.
"Penyedia jasa atau aplikator harus ada upaya untuk mencegah pengemudi taksi online untuk tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasanya," kata Bambang Soesatyo, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Sabtu malam.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, mengatakan hal itu menanggapi aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan orang sopir taksi online terhadap pengguna jasanya yakni seorang perempuan berusia 24 tahun di kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.
Sopir taksi itu melibatkan dua temannya untuk merampok dan mencoba memperkosa korban.
Menurut Bamsoet, persoalan hukum kasus tersebut, menjadi kewenangan Kepolisian untuk mengusutnya dan Kepolisian agar menindak tegas pelaku.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta Polri membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi taksi online karena makin banyak informasi dan keluhan masyarakat tentang perilaku pengemudi transportasi online yang merugikan masyarakat.
"Para pengemudi taksi online adalah bagian dari masyarakat yang seharusnya turut bertanggung jawab pada keamanan dan ketertiban di masyarakat," tuturnya.
Bamsoet juga mendorong Komisi V DPR RI mengundang Menteri Perhubungan, perusahaan transportasi online, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama-sama melakukan kajian serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.
Menurut dia, harus ada sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia jasa taksi online maupun masyarakat ketika ada pengemudi taksi online yang mencoba berbuat kriminal.
"Pentingnya notifikasi ini untuk meminimalkan kejadian perampokan terhadap pengguna jasa, terulang kembali,? katanya.
Bamsoet juga meminta Kementerian Perhubungan mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban serta menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan, Nomor: 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menurut Bamsoet, peraturan itu sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.
"Kementerian Perhubungan harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen sebagai upaya antisipasi terjadinya tindak kriminalitas," katanya.
Perusahaan transportasi online, kata dia, harus memperketat persyaratan penerimaan pengemudi baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi, mengingat setiap warga negara merupakan tanggung jawab Pemerintah," pungkasnya.
Baca juga: Polisi tembak betis pelaku pembunuhan sopir "online"
Baca juga: Polisi amankan mahasiswa perampok perempuan sopir taksi online
Baca juga: Pengamat minta pemerintah tutup sementara aplikator taksi daring
Baca juga: Pengemudi online desak negara segera legalkan mereka
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018