Karanganyar (ANTARA News) - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir akan membawa kasus penyadapan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan Menteri BUMN RI Rini Soemarno ke ranah hukum.
"Merekam itu saja sudah salah, tidak ada kasus dan barang belum jadi. Mengedarkan juga salah. Jadi, tentunya akan ada konsekuensi hukum," katanya usai mengikuti Rakor Menteri BUMN dengan para CEO BUMN di De Tjolomadoe, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu.
Sofyan Basir mengatakan bahwa rekaman yang beredar di tengah masyarakat tidak utuh karena ada pihak yang sengaja mempermainkan.
"Coba dengarkan rekaman secara utuh. Jadi, itu bukan diskusi komisi, itu diskusi terkait dengan kepemilikan saham oleh PLN ketika melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta," katanya.
Pada percakapan tersebut, kata dia, Menteri BUMN menginginkan agar pada proyek regasifikasi yang digagas oleh Tokyo Gas, Mitsui, dan Bumi Sarana Migas, PLN tidak hanya menjadi penonton tetapi juga ikut dalam setiap bisnisnya.
"Memang kami fokus pada program 35.000 megawatt, tetapi jangan potensi yang baik ditinggalkan," katanya.
Ia mengatakan bahwa istilah "saya" yang dikatakan oleh Sofya pada percakapan tersebut, yaitu mewakili PLN.
"Bu Rini mengatakan usahakan harus (ikut memiliki saham, red.) untuk kepentingan PLN. Saya bilang kan mereka (perusahaan swasta, red.) cuma `ngasih` 7,5 persen," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian BUMN RI Imam Apriyanto Putro mengatakan bahwa pada kerja sama tersebut yang menjadi objek adalah PLN sehingga sudah seharusnya PLN memperoleh pembagian saham.
"Tujuannya adalah untuk meminimalisasi `cost` (produksi, red.). Ujungnya adalah untuk masyarakat agar lebih baik. BUMN sama siapa pun join maka BUMN yang diutamakan," katanya.
Sementara itu, rakor yang diikuti oleh para petinggi BUMN dan dipimpin langsung oleh Menteri Rini Soemarno berlangsung tertutup.
Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018