Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala sekolah SMA Negeri yang memungut uang pendaftaran siswa baru (PSB) dan daftar ulang yang tidak sesuai prosedur bakal dicopot.
"Ada dua sanksi berat dapat dikenakan kepada Kepsek SMA Negeri yang memungut uang daftar ulang tidak sesuai dengan aturan yakni pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat," kata Sekretaris Kota (Sekot) Bandarlampung, Sudarno Eddi, di Bandarlampung, Selasa.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil laporan dari Badan Pengawas Kota (Bawasko) Bandarlampung, Kepsek SMA Negeri 7 diduga telah melakukan pungutan ilegal untuk daftar ulang.
Sementara dua SMA Negeri lainnya, yakni SMA Negeri 8 dan 11, yang juga diduga memungut uang pendaftaran ulang, berdasarkan laporan Bawasko tidak terbukti melakukan pungutan.
"Dua sanksi itu merupakan rekomendasi dari Bawasko. Walikota Bandarlampung akan mengeluarkan sanksi terberat bagi Kepsek SMA Negeri 7 itu pada Rabu (18/7) besok," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Kota (Bawasko) Bandarlampung mengaku telah memberikan laporan kepada walikota setempat terkait sekolah yang memungut pendaftaran siswa baru dan daftar ulang sejumlah sekolah SMA Negeri tanpa prosedur yang berlaku.
"Laporan Bawasko terkait dugaan pungutan ilegal daftar ulang sejumlah sekolah SMA Negeri telah diberikan ke walikota Bandarlampung," kata Kepala Bawasko Bandarlampung, Meifina.
Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Heri Mulyadi, menyebutkan perlu adanya ketegasan dari Pemkot Bandarlampung untuk menindak dan memberikan sanksi bagi Kepsek yang memungut uang daftar ulang secara ilegal.
Heri Mulyadi yang juga Ketua Komisi D itu menambahkan, pemberian sanksi tegas seperti pencopotan, mutasi tanpa jabatan ataupun penurunan pangkat layak, diberikan kepada sejumlah Kepsek di Bandarlampung.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007