Bandung (ANTARA News) - Tujuh mantan Praja IPDN yang didakwa menganiaya hingga menyebabkan tewasnya Madya Praja IPDN Cliff Muntu, melalui kuasa hukum mereka masing-masing, menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Selasa. Sidang perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Cliff yang menyeret tujuh mantan Praja IPDN itu dibagi dua, yakni sidang pertama pada Selasa pukul 11.50 WIB dengan menghadirkan dua terdakwa, masing-masing Fendi Ntobuo dan M Amrullah. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Catur Iriantoro SH, jaksa penuntut umum (JPU) Muhasan SH mengatakan, kedua terdakwa didakwa pasal 338 KUH-Pidana tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara subsider pasal 170 (2) KUH-Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 351 jo pasal 55 (1) KUH-Pidana. Dalam nota dakwaan, jaksa mengatakan, terdakwa Fendi dan Amrullah telah memukul korban Cliff Muntu lebih dari satu kali di bagian ulu hati yang menyebabkan luka-luka di tubuh Cliff sesuai dengan hasil visum. Visum menyebutkan memar di jantung, memar buah pelir, memar kulit dada, pendarahan jantung, paru-paru, limpa, ginjal, sembab di otak, bintik darah di kelopak mata dan warna kebiruan pada bibir dan kuku akibat dari hantaman benda tumpul. Usai mendengarkan nota dakwaan, kuasa hukum Fendi dan Amrullah, Teti Samosir SH, akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas isi dakwaan yang disampikan jaksa penuntut umum pada sidang Selasa (31/7). Sementara itu dalam persidangan kedua yang dimulai pukul 12.45 WIB yang juga dipimpin oleh ketua majelis hakim Catur Iriantoro SH, menyidangkan lima terdakwa, yakni Jacka Anugerah Putra, Andi Bustanil, Hikmat Faisal, Ahmad Ari Harahap dan Frans Albert Yoku. Kelima mantan Praja IPDN itu didakwa oleh JPU Muhasan SH dengan pasal 338 KUH-Pidana tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara subsider pasal 170 (2) KUH-Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 351 jo pasal 55 (1) KUH-Pidana. Dalam nota dakwaan, jaksa mengatakan, kelima terdakwa melakukan pemukulan terhadap Cliff lebih dari satu kali di bagian ulu hati yang menyebabkan luka-luka di tubuh korban sesuai dengan hasil visum. Melalui kuasa hukumnya, kelima terdakwa juga akan mengajukan keberatan atas nota dakawaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dan akan didengar eksepsi terdakwa pada sidang Selasa pekan depan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007