Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara mengungkapkan, terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak di atas 100 persen atau ‘super deductible tax’ dari kegiatan litbang.

Hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

“Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif," kata Ngakan melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah.

Ngakan pun mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut.

Misalnya, sebuah perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 miliar kepada perusahaan tersebut.

“Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” jelasnya.

Di samping itu, Ngakan mencontohkan, jika perusahaan bekerja sama dengan SMK untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif rencana pemerintah yang ingin memberikan insentif fiskal berupa super deductible tax bagi industri yang ingin berinvestasi dalam pengembangan vokasi serta inovasi.

“Insentif ini juga ikut memacu perusahaan untuk mendorong para tenaga kerjanya agar lebih kompeten dan inovatif,” ujsrnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan, kebijakan itu sebaiknya segera diterapkan karena beberapa negara di Asean sudah mengimplementasikannya.

“Harusnya sudah sejak dahulu kebijakan itu dikeluarkan,” tuturnya.

Dengan adanya aturan itu, ia meyakini, pengusaha tidak akan ragu lagi menginvestasikan modal mereka lebih banyak untuk pengembangan SDM dan riset yang merupakan kunci implementasi revolusi industri 4.0.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018