Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik asal menggunakan nilai dan etika yang baik.
"Tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat, seperti anjuran untuk saling menghormati perbedaan, persaudaraan, kasih sayang dan toleransi," kata Zainut saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Dia menekankan pendidikan politik yang diperbolehkan adalah politik kemuliaan, bukan politik praktis atau politik kekuasaan.
Jadi, kata dia, yang dilarang soal politik di masjid adalah ketika tempat ibadah umat Islam itu dijadikan tempat kegiatan politik praktis, misalnya untuk kampanye, mengajak atau mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon.
"Termasuk menjelekkan, menyampaikan ujaran kebencian, memfitnah serta melakukan provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah," kata dia.
Untuk itu, Zainut mengatakan masjid memang harus dijauhkan dari aktivitas politik praktis karena sering kali diwarnai dengan intrik, fitnah dan adu domba.
Masjid, kata dia, selain tempat ibadah hakikatnya juga merupakan tempat bertemunya masyarakat dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, politik dan faham keagamaan. Sehingga dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018