Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memikirkan adanya aturan khusus untuk mencegah pemutusan kontrak sepihak perusahaan asing kepada perusahaan nasional. "Kita akan pelajari dua kasus ini, dan ke depannya akan seperti apa. Memang ada pemikiran untuk membuat satu aturan khusus untuk mencegah pemutusan sepihak oleh pihak asing," kata Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian (Depprin), Anshari Bukhari, di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan, belum ada pembahasan khusus yang rinci membicarakan aturan khusus tersebut, karena itu bentuknya belum diketahui. Menurut Anshari, rencana jangka panjang untuk industri sepatu ini sebenarnya adalah mengembangkan produk Indonesia sendiri. Karena untuk saat ini Indonesia sangat tergantung dengan produsen sepatu asing. "Jangka pendeknya tentu terus berjalan. Kita melihat bisnis seperti ini akan tetap dijalankan, bagaimanapun Nike menyediakan lapanan kerja untuk kita," ujar Anshari. Menurut dia, Nike atau Adidas dapat dibilang merupakan perusahaan jasa karena hanya mengembangkan desain. Dan perusahaan tersebut tidak melakukan investasi. "Karena itu, supaya tidak pindah-pindah, kita ingin sepatu non-branded kita kembangkan," ujar dia. Dia juga mengatakan, sebenarnya dari segi regulasi pemerintah sudah mencoba memfasilitasi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 135 dimana pemerintah memberi kemudahan perusahaan memasukan mesin dari luar negeri. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007