Cirebon (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Tasiya Soemadi Al-Gotas, ditahan di Rutan Kelas 1 Pelabuhan, Kota Cirebon, Selasa sore sekitar pukul 15.35 WIB, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon menetapkan penahanan terdakwa pada kasus pemalsuan ijazah SMA pada sidang siang harinya. Sebelumnya Gotas akan dibawa dengan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sumber, namun para pendukungnya menolak kendaraan yang dianggap merendahkan martabatnya sebagai Ketua DPRD dan juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Cirebon. Saat Gotas memasuki salah satu ruangan di Kejaksaan Negeri Sumber, tiba-tiba ia terjatuh pingsan, namun lima menit kemudian kembali sadar setelah sebagian tubunya diberi minyak penghangat. Gotas akhirnya dibawa dengan kendaraan Kijang Kapsul warna hitam dengan Nopol E 398 H milik Kejaksaan Sumber dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Saat tiba di Rutan, persis menginjakkan kaki keluar kendaraan, Gotas kembali jatuh pingsan sehingga digotong sejumlah personil polisi menuju Poliklinik Rutan dan mendapatkan bantuan pernafasan dengan oksigen. Menurut Kuasa Hukum Gotas, Pandji Amiarsa SH, dari hasil pemeriksaan Dokter Syafaat, Gotas memerlukan perawatan intensif karena menderita radang perut. "Dokter merekomendasikan di rawat di RS Pelabuhan atau RS Pertamina. Tetapi kemungkinan akan dibawa ke RS Pertamina," katanya. Ia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perawatan Gotas ke Kejaksaan, dan saat ini sedang diproses. "Klien saya selalu kooperatif dalam setiap persidangan dan menghargai hukum. Saya mohon aparat hukum juga bisa mempercepat izin untuk dibawa ke rumah sakit karena klien saya itu benar-benar sakit," katanya. Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Kusnoto SH di PN Sumber, memberikan penetapan bahwa terdakwa harus ditahan demi hukum, namun tidak dijelaskan secara rinci alasan penahanan tersebut. Penetapan itu membuat terdakwa, penasehat hukum dan semua pengunjung sidang terperanjat karena tidak menduga ada keputusan seperti itu, apalagi sidang masih mengadendakan keterangan sejumlah saksi. Dalam perkara ini, sebelumnya saksi-saksi dari Kanwil Depdikbud Wilayah jakarta, Supardi dan Mulyadi, dihadapan majelis hakim mengaku bahwa tanda tangan yang berada dalam ijazah persamaan SMA Karya Pembangunan milik terdakwa merupakan tanda tangan palsu. Tim JPU yang terdiri dari M Taufik, Agusman, Aji Sartani, dan Rudolf, mendakwa Gotas telah menggunakan dan memalsukan surat berupa ijazah palsu pada tingkat SMA dan terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdakwa diancam melanggar pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan akta dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan di ancam melanggar pasal 69 Undang-undang Sisdiknas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007