Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan, tidak terdapat perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi terkait pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

"Tidak ada perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016. Tidak ada perubahan Permen Kominfo tentang registrasi prabayar itu," ujar dia, di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi, untuk segera registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar dilakukan pemblokiran total.

Setelah dilakukan pemblokiran total, kata Rudiantara, akan didapatkan data bersih setelah rekonsiliasi antara operator dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada pertengan Mei 2018.

Ada pun pemblokiran total akan meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

Hal itu diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Untuk pelanggan yang terblokir total, masih dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444 atau telepon ke penyedia layanan dan kanal registrasi lain yang disediakan, selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

Dengan melakukan registrasi ulang, layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.
 

Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018