"Ini disayangkan, hanya sedikit perempuan yang dipilih tim seleksi untuk ikut uji kelayakan dan kepatutan di KPU RI. Dari seleksi di 16 provinsi muncul 172 calon dengan hanya ada 30 perempuan atau setara 17,44 persen. Sementara jumlah kandidat laki-laki 142 orang atau 82,56 persen," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kondisi serupa juga terjadi pada seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi periode 2018-2023, yang mana dari total 75 orang yang didapatkan dari seleksi di 25 provinsi, hanya terpilih 14 perempuan.
Padahal, kata Titi, Pasal 10 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU RI, provinsi, dan kabupaten atau kota dikatakan memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Lebih lanjut, Titi menerangkan 30 perempuan calon anggota KPU provinsi yang terpilih mengikuti seleksi di KPU RI, didominasi oleh mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai anggota KPU kabupaten atau kota.
Bahkan adapula yang merupakan anggota KPU provinsi tempat mereka mencalonkan diri.
"Kami mencatat 15 dari 30 perempuan, yang terpilih ini merupakan anggota KPU kabupaten dan kota. Kemudian ada delapan anggota KPU provinsi yang lolos untuk ikut uji kelayakan. Sedangkan tiga orang merupakan anggota Bawaslu dan Panwaslu," tutur Titi.
Terkait dengan itu, dia berharap KPU RI, yang merupakan pihak penyelenggara seleksi calon anggota KPU provinsi, ke depannya dapat membuat pola rekrutmen yang lebih terbuka dan dinamis bagi perempuan.
"Lembaga penyelenggara pemilu adalah lembaga yang sangat strategis untuk diisi perempuan, karena peran-peran strategis yang dimilki KPU dapat menentukan terjaminnya pemenuhan hak-hak politik perempuan di pemilu, baik sebagai pemiluh maupun sebagai peserta," ungkap Titi.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018