Serang (ANTARA News) - Kota Serang hasil pemekaran dari Kabupaten Serang, Provinsi Banten, resmi terbentuk setelah RUU-nya disahkan DPR-RI menjadi Undang-undang, di Jakarta, Selasa. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Serang yang hadir pada penetapan itu menyambut gembira terhadap keputusan itu, namun mengingatkan jangan dijadikan ajang rebutan kekuasaan dan tetap pada tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kita bersyukur hari ini RUU Kota Serang sudah disahkan, ini merupakan keberhasilan bersama yang dirintis semenjak Tahun 2002 dengan tujuan ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan tetap harus dikawal oleh semua pihak," kata Ketua Tim Percepatan Pembentukan Serang Kota (TP2SK) Edy Mulyadi didampingi beberapa tokoh lainnya di Serang. Edy menjelaskan, tujuan pembentukan Kota Serang diantaranya untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten pada umumnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan rentang kendali pemerintahan. Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi I1 DPRD Banten, Zaenal Abidin Sujai bahwa pemekaran Kota Serang dari Kabupaten Serang hendaklah jangan digambarkan sebagai kepemringan elit-elit politik yang ujung-ujungnya adanya perebutan kekuasaan sehingga suasana menjadi tidak kondusif. Zaenal berharap, terbentuknya Kota Serang hendaklah dijadikan momentum bersejarah dengan menjaga situasi kondusif sebagaimana dahulu terbentuknya Provinsi Banten pada 4 Oktober 2000 lalu. "Momentum tersebut harus dijadikan tolak ukur bagaimana pemekaran tersebut berjalan dengan lancar," ujarnya. Agus Najullah, salah seorang warga Serang, mengatakan, terbentuknya Kota Serang jangan sampai melupakan rakyat kecil yang selama ini masih belum bisa menikmati kesejahteraan dan berharap Kota Serang menjadi kota yang benar-benar nyata bukan hanya sebagai kota yang hanya dalam angan-angan. "Kami sebagai rakyat kecil meminta kepada siapapun nantinya yang memimpin Kota Serang jangan sampai lupa pada tujuan pembentukannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya. Sejumlah tokoh, anggota DPRD, dan warga Serang turut menghadiri jalannya Sidang Paripurna DPR-RI di Jakarta tentang pengesahan RUU pemekaran 8 kabupaten/kota menjadi Undang-undang termasuk Kota Serang. kabupaten/kota lainnya yang disahkan adalah, Kabupaten Padang Lawas, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Manggarai Timur, Kota Tual, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Pesawaran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007