"Kegiatan akan dipusatkan di kompleks Balai Kota Yogyakarta yang diisi dengan kegiatan yang kami nilai positif. Mulai senam massal, gerak jalan hingga donor darah," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Tri Agus Hariyadi di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, kegiatan tersebut ditujukan untuk menjaga kondisi Kota Yogyakarta yang dikenal sebagai Kota Pariwisata agar tetap kondusif sehingga tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan hingga iklim investasi di Yogyakarta.
Salah satu anggota KSPSI dari sektor pariwisata, Ahmad Affandi mengatakan, kondisi Kota Yogyakarta yang kondusif sangat penting bagi perkembangan pariwisata di Yogyakarta.
"Dengan demikian, wisatawan akan merasa tetap nyaman. Apalagi, pendapatan daerah paling besar di Kota Yogyakarta diperoleh dari pariwisata. Kami pun sangat mendukung agar Yogyakarta tetap kondusif," katanya.
Meskipun demikian, KSPSI Kota Yogyakarta juga akan tetap menyuarakan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di antaranya terkait upah layak, hingga upaya agar tidak ada lagi pekerja alih daya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati mengatakan, tema pada peringatan Hari Buruh Sedunia yang akan digelar di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, 1 Mei adalah "May Day is Happy Day".
"Akan ada kegiatan senam massal dilanjutkan lomba gerak jalan hingga donor darah. Sekitar 1.500 pekerja akan memeriahkan peringatan tersebut," katanya.
Pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia yang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, Lucy mengatakan bahwa pekerja juga memperoleh hak libur.
"Jika masuk, maka harus dihitung sebagai lembur dan memperoleh upah tambahan. Akan kami pantau juga bagaimana kondisi di Yogyakarta," katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.500 perusahaan, namun sebagian besar adalah perusahaan kecil dengan jumlah pekerja mencapai sekitar 66.600 orang.
Berbagai permasalahan yang kerap muncul di antaranya adalah upah yang diberikan belum sesuai, pemutusan hubungan kerja hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, seluruh permasalahan yang muncul diupayakan dapat diselesaikan antara pekerja dengan perusahaan.
"Jika tidak bisa, maka diselesaikan dengan mediasi dari pemerintah daerah. Jika tidak juga bisa diselesaikan akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, biasanya membutuhkan waktu lama," katanya.
Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sepanjang tahun 2017 menerima 60 pengaduan, 25 di antaranya diselesaikan dengan mediasi serta dua diajukan ke PHI.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018