"Penyidik dijadwalkan memeriksa Hasanuddin dan Yuferry F Rangka, hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang sebagai saksi untuk dua tersangka berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Hakim Hasanuddin diperiksa untuk tersangka HM Saipudin, sedang hakim Yuferry diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri.
"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran suap dalam tindak pidana korupsi suap kepada hakim PN Tangerang," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan hakim Wahyu Widya Nurfitri, panitera pengganti Tuti Atika serta advokat HM Saipudin dan Agus Wiratno sebagai tersangka dalam perkara suap itu.
Wahyu dan Tika menerima pemberian suap dua kali, pada 7 Maret 2018 sebesar Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.
Agus Wiratno diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi dengan pihak tergugat Hj Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli dari pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Tuti Atika diduga menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno berupaya memenangi gugatan.
Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata itu milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal dunia. Wiratno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh.
Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno dengan menyerahkan sertifikat tanah ke tangan Winarno padahal seharusnya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno pun minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah dia berikan dikembalikan sabagai uang pembelian tanah.
Tuti diduga berperan aktif mendekati pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan meski konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan pada 13 Maret 2018.
Baca juga:
KPK tahan hakim-panitera PN Tangerang
Hakim dan panitera PN Tangerang segera dinonaktifkan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018