Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Kota Mojokerto dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Tiga anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Mas'ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Tiga anggota DPRD itu antara lain Riha Mustofa dari Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan (PDK), Junaedi Malik dari Fraksi Partai PKB, dan Yuli Veronica Maschur dari Fraksi PAN.
Mas'ud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas'ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Baca juga: KPK geledah sejumlah kantor dinas Mojokerto
Baca juga: KPK geledah kantor Pemkab Mojokerto
Baca juga: 67 saksi telah diperiksa kasus Mas`ud Yunus
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.
Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018