Pekanbaru (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tengah memburu 54 terpidana korupsi yang hingga kini masih belum dieksekusi oleh jajaran Adhiyaksa tersebut meski dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana.
"Hingga saat ini terdapat 54 terpidana korupsi di Riau yang masih kita buru untuk eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan para terpidana yang hingga kini masih menghirup udara bebas tersebut mayoritas telah melarikan diri sejak proses penyelidikan hingga persidangan. Sementara jalannya sidang dilakukan secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa hingga putusan tetap.
Ia melanjutkan bahwa masing-masing Kejaksaan di Riau mempunyai tanggungan tugas untuk segera mengeksekusi para terpidana tersebut. Dirincikannya, Kejari Pekanbaru merupakan korps Adhyaksa yang memiliki tunggakan terpidana terbanyak dengan 20 orang.
Selanjutnya, Kejari Rokan Hulu 8 orang terpidana, Kejari Pelalawan 5 terpidana, Kejari Dumai 4 terpidana dan Kejari Indragiri Hilir 4 terpidana.
"Kejari Rokan Hilir, Kejari Kuantan Singingi, Kejari Bengkalis masing-masing 3 orang terpidana," ujarnya.
Sementara itu Kejari Siak 2 terpidana, dan Kejari Indragiri Hulu serta Kejari Kepulauan Meranti masing-masing 1 orang terpidana.
"Satu Kejari tidak ada buronan korupsi, yakni Kejari Kampar," tuturnya.
Lebih jauh, Mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru ini mengatakan, untuk menangkap para koruptor itu, tiap Kejari berkoordinasi dengan Kejati Riau. "Kita gunakan agen-agen yang ada di seluruh jajaran," tambah Muspidauan.
Selain itu, Kejati juga meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung. "Data-datanya (terpidana koruptor) sudah kita kirim ke sana," ucap Muspidauan.
Agar para terpidana dapat menjalankan hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejati Riau meminta kerja sama dari masyarakat. Sejauh ini pencarian masih dilakukan di wilayah-wilayah yang diduga jadi tempat persembunyian koruptor tersebut.
"Kita imbau, pihak-pihak tertentu memberitahukan keberadaan terpidana. Kepada terpidana sendiri, kita harapkan menyerahkan diri," urainya.
Baca juga: Buat video dan gunakan pisau di penjara, terpidana korupsi diisolasi
Baca juga: Kejati DKI tangkap buron terpidana korupsi BPPK
Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018