Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan kebijakan ijin kepada kelompok masyarakat setempat untuk membuka lahan dengan metode pembakaran dengan luasan yang dibatasi hingga 10 hektar saja. "Pembakaran lahan untuk kelompok masyarakat tertentu ini diperbolehkan karena tidak mungkin kita stop asap, stop kebakaran, bila pada akhirnya justru membuat rakyat kesulitan mencari makan," kata Bupati Kobar Ujang Iskandar, di Palangka Raya, Selasa. Rencana pemberian ijin bagi pembukaan lahan dengan metode bakar dibawah 10 hektar tersebut hanya diberlakukan pada masyarakat setempat yang membutuhkan pembukaan lahan untuk pertanian dan memiliki keterbatasan ekonomi dan teknologi. Kebijakan Pemkab Kobar itu setidaknya lebih luwes dibandingkan kebijakan Pemerintah daerah lain di Kalteng yang kebanyakan melarang keras pembukaan lahan dengan pembakaran apapun bentuk dan tujuannya. Ujang mengatakan, pemberian ijin tetap dilakukan secara ketat setelah tim pemerintah melakukan evaluasi kelayakan terhadap masyarakat dan lahan yang akan dibuka. Usulan masyarakat sendiri disampaikan dengan mekanisme bertingkat dari kepala desa ke pemerintah kabupaten. "Bila telah diberi ijin, masyarakat akan melakukan pembukaan lahan bersama-sama mengumpulkan simpukan tumbuhan hasil bukaan untuk kemudian dibakar dengan tetap dalam pengawasan," jelasnya. Tiap desa atau kelurahan hanya diperbolehkan membuka lahan seluas 10 hektar setiap kali pembakaran. Perluasan pembukaan lahan dilakukan bertahap sampai api pada pembukaan sebelumnya benar-benar mati. Kebijakan membuka lahan dengan pembakaran itu ditempuh Pemkab Kobar mengacu pada salah satu butir Deklarasi Palangka Raya ditandatangani bersama pada Seminar Nasional Pencegahan, Penanggulangan, dan Penindakan Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, di Palangka Raya, tanggal 19 Desember 2006 yang menyebutkan adanya kearifan lokal masyarakat. "Dasar pemikiran kebijakan ini menggunakan kearifan lokal masyarakat. Stop asap dan kebakaran bukan berarti menutup ruang gerak bagi masyarakat yang tidak mampu," ungkapnya. Sementara terkait perkebunan besar, Ujang mengaku, memberikan kebijakan yang lebih ketat dengan melarang pembukaan lahan dengan pembakaran. Jajarannya akan mengawasi secara serius puluhan perkebunan yang ada di Kobar dengan melibatkan jajaran pemerintah desa sesuai kesepakatan yang telah dibuat. "Semua perkebunan diminta menyiapkan antisipasi kebakaran hutan dan lahan, dengan menyiapkan personel dan peralatan pemadaman," ujarnya menambahkan di Kobar terdapat 22 perkebunan besar swasta (PBS).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007