Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
"Hari ini (26/4) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi di kantor Kepolisian Daerah Jambi, Kota Jambi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (26/4).
Unsur saksi yang diperiksa, yakni Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan unsur swasta lainnya.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pemberian ke Gubernur Jambi," ungkap Yuyuk.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun baru saja memperpanjang masa penahanan Zumi selama 40 hari ke depan mulai 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018 pasca ditahan pada 9 April 2018 lalu.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018.
Unsur saksi terdiri dari Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinisi Jambi, Direktur PT Chalik Suleiman, Wiraswasta, Staf PPIB2B Satker Provinsi Jambi, Staf Administrasi Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, PTT Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan PTT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi
Selanjutnya, staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, swasta atau Ketua LPJKD Jambi, PNS Kepala ULP (Biro Pembangunan dan Kerjasama), ibu rumah tangga, karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo Suzuki Armada, wiraswasta, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018