Kami masih terus memburu jaringan mereka, karena kami sangat berkepentingan Pamekasan aman dari peredaran obar terlarang narkoba."

Pamekasan (ANTARA News) - Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo menyatakan, peredaran obat terlarang di wilayah itu masih marak, meski wilayah hukum ini telah mendeklarasikan sebagai kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).

"Maraknya peredaran narkoba di daerah kita berdasarkan hasil operasi tumpas narkoba yang kami lakukan dalam beberapa hari terakhir ini," ujar kapolres di Pamekasan, Kamis malam.

Kapolres menjelaskan, dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran, berhasil menangkap 8 tersangka kasus peredaran narkoba.

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti diantaranya sabu seberat 1.36 gram, pil koplo 985 butir, alat hisap sabu dan 50 botol miras oplosan dari berbagai merek.

Kedelapan orang tersangka yang ditangkap polisi itu merupakan hasil operasi yang digelar mulai tanggal 13 April hingga 24 April 2018.

Menurutnya ke-8 orang tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Enam kasus ditangkap di permukiman, satu kasus dirumah kos dan satu kasus lagi di salah satu toko di Pamekasan.

"Dari pengakuan tersangka untuk miras oplosan ini didatangkan dari luar daerah Kabupaten Pamekasan," katanya, menjelaskan.

Seluruh tersangka masing-masing adalah Mohammad Kudus, Ahmad Muraki, Darus Salam, Linda, Abdul Halim, Dede Zakaria, Zamlami dan Bu Tima.

Kapolres menambahkan, semua tersangka adalah "pemain baru". Polisi menjerat kedelapan tersangka dengan pasal tentang UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman kurungan 5-15 tahun.

"Kami masih terus memburu jaringan mereka, karena kami sangat berkepentingan Pamekasan aman dari peredaran obar terlarang narkoba," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018