"Sidang pleno Rapat Kerja Nasional KONI 2018 dalam bidang pembinaan prestasi, pendidikan dan penataran, serta penelitian dan pengembangan keilmuan olahraga mendukung penyelenggaraan PON dengan waktu periode dua tahun sekali," kata Wakil IV Ketua Umum KONI Pusat K. Inugroho kepada media di Jakarta, Kamis.
Namun, KONI memandang rencana penyelenggaraan PON dua tahun sekali itu merupakan dua PON yang berbeda yaitu PON tingkat senior dan PON tingkat junior.
"KONI mengusulkan pelaksanaan PON Junior itu mulai 2022 dengan adanya pembatasan usia baik pada PON Senior maupun PON Junior. Pembatasan usia itu harus disesuaikan dengan peraturan induk organisasi olahraga nasional ataupun internasional dari masing-masing cabang olahraga," kata Inugroho.
KONI juga meminta induk organisasi cabang-cabang olahraga untuk menentukan standar pelatih yang akan bertugas sebagai ofisial dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga meminta saran dan pandangan dari pengurus-pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah terkait rencana pemerintah untuk menggelar Pekan Olahraga Nasional (PON) dua tahun sekali.
"Kami berharap penyelenggaraan PON dapat dipercepat setiap dua tahun untuk dua provinsi. Hal itu tentu akan mengubah peraturan pemerintah tentang PON. Pemerintah meminta masukan agar penyusunan peraturan tentang PON dapat komprehensif," kata Menpora.
Pemerintah, menurut Menpora, masih melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
"Jika peraturan itu berubah, Aceh dan Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON 2024 bisa menggelar PON dua tahun sebelumnya atau akan ada pemilihan tuan rumah PON 2022," kata Menpora.
Menpora menjelaskan penyelenggaraan PON dua tahun sekali itu bertujuan untuk regenerasi atlet-atlet nasional baik dalam batasan umur ataupun berdasarkan kategori junior dan senior.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018