Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mati delapan warga Taiwan yang menjadi terdakwa penyelundupan satu ton sabu-sabu melalui Pantai Anyer, Serang, Banten.
"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Effendy Mukhtar di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Effendy memimpin sidang terhadap tiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yung Li yang dituduh berperan menjemput satu ton sabu-sabu di Pantai Anyer.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Haruno Patriyadi memvonis lima terdakwa lainnya yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung.
Kelima terdakwa itu merupakan awak kapal Wanderlust yang mengangkut 52 karung sabu-sabu atau seberat satu ton ke Pantai Anyer.
"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati. Terdakwa tetap ditahan," ujar Haruno.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menembak mati bandar utama sabu-sabu satu ton asal Taiwan Lin Ming Hui, namun menangkap hidup tiga orang lainnya yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li di Dermaga Hotel Mandalika Anyer Serang Banten pada Rabu (12/7) malam.
Dari keterangan tersangka, sabu-sabu itu dikirim melalui jalur laut menggunakan Kapal Wanderlust yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Sabtu (15/7) dinihari.
Selain mengamankan kapal, petugas juga menangkap lima ABK yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung dan Juang Jin Sheng.
Baca juga: Menkeu: kapal sabu seton buruan empat negara
Baca juga: Polisi tangkap anggota sindikat penyelundup satu ton shabu
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018