Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamnangan Laoly di Jakarta, Kamis, mengatakan Komisi Pemilihan Umum dilarang membuat peraturan yang dapat menghilangkan hak politik seseorang, khususnya terkait pelarangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“Sebaiknya itu diatur di materi undang-undang. Kalau dia ada di tingkat peraturan teknis KPU, maka KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak, itu undang-undang yang mengatur,” kata Yasonna di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.

Yasonna menilai baik usulan KPU untuk melarang mantan narapidana mendaftar sebagai bakal caleg, yang dituangkan dalam draf PKPU terkait pencalonan anggota legislatif.

“Maksud (KPU) itu baik sekali, sangat baik. Tetapi menurut saya, mencabut hak dan menghilangkan hak (politik) orang itu adalah materi undang-undang, bukan ketentuan teknis seperti peraturan KPU,” jelasnya.

Namun demikian, Yasonna mempersilakan KPU untuk tetap meneruskan pasal pelarangan tersebut dalam pembahasan draf PKPU.

“Kalau KPU ngotot, ya silakan. No problem. Tetapi ya nanti akan diuji, kalau ada orang yang menguji ke MA biarlah itu domainnya partai politik untuk melakukan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU ingin membuat terobosan baru dengan mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD maupun DPD.

KPU beranggapan bahwa caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.

Selain itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai lembaganya berhak melakukan penambahan norma penyelenggaraan pemilu, meskipun tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU memperluas tafsir dari Undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif," kata Wahyu.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018