Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017.
"Penyidik hari ini memeriksa Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021 sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.
Politisi Partai Amanat Nasional itu sudah tiba di gedung KPK untuk diperiksa yang merupakan pertama setelah KPK menahan Zumi pada 9 April 2018 di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan di gedung lama KPK.
KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2 Februari 2018. Zumi dan Arfan diduga menerima suap Rp6 miliar dalam kaitan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda.
Ketiga tersangka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar.
Baca juga - KPK tahan Zumi Zola
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018