Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia memperjuangkan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang belum pernah Naik sejak 2015.
"Kami perjuangkan kenaikan upah pekerja migran Indonesia di Taiwan pada sektor domestik yang belum pernah naik gaji sejak tahun 2015," ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno, seusai pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Taiwan Keh-Her Shih di Kantor Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Taipei, Rabu.
Melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan penghasilan PMI di sektor domestik, seperti caregiver, carataker, domestic helper, mengalami kenaikan menjadi 17.000 Dolar Taiwan (setara Rp8 Juta) dari 15.840 Dolar Taiwan, setelah sebelumnya belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 1997.
"Kami (Pemerintah Indonesia) juga meminta kepada Taiwan untuk meningkatkan peluang kerja pada sektor formal, agar komposisi antara pekerja domestik dan formal berimbang," kata Soes.
Selain itu, tambah Soes, pemerintah Indonesia menekankan kepada pemerintah Taiwan agar meningkatkan pengawasan mengenai biaya penempatan.
Sesuai Pasal 30 ayat 1 Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang menyatakan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
Sementara itu Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan Robert James Bintaryo, yang juga hadir dalam pertemuan meminta penjelasan terhadap rencana pelaksanaan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Taiwan mengenai program working holiday dan program kerja magang.
"Working holiday adalah kebijakan yang tengah digodok Taiwan dimana program tersebut rencananya akan dilaksanakan oleh Counsil of Agriculture Taiwan. Kebijakan working Holiday merupakan program yang memperkerjakan kerabat dari warga negara asing yang memiliki pasangan warga negara Taiwan di sektor pertanian," kata Robert.
Terkait program magang, jelas Robert, Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan belum merekomendasikan program magang yang ditawarkan oleh kementerian pendidikan Taiwan, karena belum adanya koordinasi antara kedua kementerian tersebut.
"Pada saat akan diemplementasikan pihak Taiwan akan melakukan koordinasi dengan pihak Indonesia melalui KDEI Taipei," ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah PMI prosedural yang bekerja di Taiwan ada sebanyak 259.212 orang, sedangkan PMI yang undocumented (kaburan) ada sebanyak 23.581 orang. Sementara jumlah anak buah kapal (ABK) LG kurang lebih 11.000 orang.
Jumlah ABK perikanan Indonesia ke Taiwan merupakan yang terbesar dari total seluruh ABK perikanan asing yang mencapai 69,5 persen (Kementerian Tenaga Kerja Taiwan /MOL, 2018).
Dengan jumlah tersebut, Taiwan menempati peringkat ke 2 (dua) terbesar PMI bekerja setelah Malaysia.
Adapun komposisi dari sebanyak 259.212 PMI yang prosedural tersebut adalah sebanyak 192.922 PMI bekerja di sektor domestik, 985 PMI bekerja di bidang konstruksi, sebanyak 56.735 PMI bekerja di bidang manufaktur, dan sebanyak 8.570 PMI menjadi ABK.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018