Korban rencananya akan dikirim ke Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam...."

Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menggagalkan kasus perdagangan manusia yang melibatkan puluhan calon tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Barat di daerah ini.

"Korban rencananya akan dikirim ke Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam. Totalnya ada 21 orang TKW," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kasus itu terjadi di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

Calon TKW itu ditampung di sebuah ruangan milik perusahaan penyalur tenaga kerja asing bernama PT WJ.

"Dari lokasi inspeksi, kami menangkap satu orang pengelola PT WJ yang berinisial ES. Perusahaannya kami pastikan ilegal karena tidak mengantongi izin usaha. Kami sedang melakukan pendalaman terkait apa saja prosesnya dan berapa biayanya," katanya.

Sejauh ini, pihak penyalur dengan korban baru menyepakati ketentuan pemotongan gaji selama enam bulan pertama kerja sebagai kompensasi atas jasa pengiriman yang dilakukan ES bersama karyawannya.

"Sejauh ini baru kita dalami kesaksian korban, kalau gaji enam bulan dipotong," katanya.

Menurut Jarius, tersangka ES merupakan pimpinan sekaligus penyalur TKW yang sudah beroperasional sejak Januari 2018 di Kota Bekasi.

Dari pengakuanya kepada polisi, ES sudah memberangkatkan lebih dari 60 tenaga kerja ke luar negeri.

"Seluruh TKW diduga menggunakan dokumen palsu. Sebab kami menemukan 22 cap stempel Dinas Sosial dan Transmigrasi, kepala desa asal daerah TKW, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan cap PT WJ," katanya.

Dikatakan Jarius, pascapengamanan itu, seluruh calon TKW rencananya langsung dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing.

Sementara kasus perdagangan manusia ini masih dalam proses penyidikan intensif pihaknya.

"Pelaku dijerat pasal 2, pasal 85, pasal 71, pasal 86, pasal 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018