Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, menyetujui delapan RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota untuk disahkan menjadi UU sebagai daerah otonom yang baru. Kedelapan RUU adalah RUU tentang pembentukan kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara (Sumut), Manggarai Timur (NTT), kota Tual (Maluku), Kubu Raya (Kalbar), Tana Tidung (Kaltim), Serang (Banten) dan Pesawaran (Lampung). Menurut Wakil Ketua Komisi II, Fachruddin, landasan persetujuan pembentukan delapan daerah otonom baru itu adalah atas persetujuan DPRD kabupaten dan Bupati daerah induk, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur, hasil kajian Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), hasil kunjungan tim Komisi II DPR, daerah yang akan dimekarkan dan penyerapan aspirasi yang disampaikan langsung kepada Komisi II DPR. Namun DPR belum menyetujui delapan RUU lainnya yang disampaikan oleh Presiden pada 2 Januari 2007 untuk dibahas oleh DPR bersama Mendagri. Kedelapan RUU itu adalah RUU Kabupaten Meranti, Mandau (Riau), Nduga, Yalimo, Lanny Jaya, Memberamo Tengah, Dogiyai dan Puncak (Papua). Sesuai pasal 2 jo pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 bahwa tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat. Karena itu, agar pembentukan daerah otonom baru sesuai tujuan, harus memenuhi syarat-syarat pembentukannya yaitu kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Rapat paripurna itu dihadiri pula oleh unsur pemerintah antara lian Mendagri ad interim, Widodo AS, Mensesneg Hatta Radjasa, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan lainnya. Selain itu, ratusan masyarakat dari daerah yang dimekarkan memenuhi balkon ruang sidang serta lobi Gedung Nusantara II DPR. Mereka menyambut gembira terbentuknya daerah baru. (*)
Copyright © ANTARA 2007