"Yang bersangkutan diancam hukuman penjara lima tahun," kata Direktur Polairud Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Toni Ariadi, yang dihubungi di Palu, Rabu.
Penyidik menjeratnya dengan pelanggaran pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu penyu hijau yang beratnya mencapai sekitar 80 kilogram.
Namun karena pertimbangan kelestarian agar satwa dilindungi itu jangan sampai mati, maka penyu hijau itu sudah dilepaskan ke laut bebas pada Senin (23/4) disaksikan pejabat terkait seperti Kepala Dinbas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, Hasanuddin Atjo.
Sebelum satwa liar itu dilepas, pihak otoritas berwenang memasang alat pemantau di tubuh satwa tersebut sehingga bisa dipantau keberadaannya melalui teknologi penginderaan jarak jauh.
Yudrin ditangkap bersama barang bukti itu sekitar pukul 18.00 WITA Kamis lalu, di rumahnya, di Desa Pebotoa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
Penangkapan itu hasil operasi gabungan antara Ditpolair, jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, serta BKSDA Sulteng.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, dia hendak menjual penyu tersebut dengan harga Rp300.000.
Ariadi bilang, selama ini sudah cukup banyak maling penyu hijau yang ditangkap polisi namun semuanya masih dilakukan pembinaan. "Namun untuk tersangka yang satu ini, kita akan proses hukum. Kita harapkan penetapan tersangka ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain," ujar dia
Menurut dia, daerah-daerah yang cukup tinggi kasus penangkapan liar penyu hijau adalah Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018