Jakarta (ANTARA News) - Badan Pusat Statistik (BPS) menjamin kerahasiaan data hasil sensus dan survei, karena hal itu tercantum dalam UU 16/1997 tentang statistik. "Yang bisa diakses publik secara gratis hanya informasi yang bersifat global atau yang bisa dilihat dalam situs resmi BPS," kata Sekretaris Utama BPS, Subagio Dwijosumono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan menurut UU itu data individu terutama perusahaan tidak dapat dirilis secara lengkap. "Data perusahaan tidak boleh dirilis," katanya. Ia mengakui ada data mentah yang bisa diperoleh dengan cara membeli, yakni data di luar data yang disajikan di website, namun dia menjamin bahwa identitas data, seperti nama perusahaan tidak dicantumkan. Selain itu, tambahnya, keterbatasan jumlah perusahaan pemberi data juga dapat menyebabkan data tidak dapat diungkap, seperti jika hanya dua perusahaan yang memberikan data. "Saat pengisian data, formulir yang digunakan 'confidential' dan harus dijaga oleh pencacah (petugas pendata) agar tidak tersebar," katanya. Ditanya tentang hasil penjualan data mentah oleh BPS, Subagio menjelaskan bahwa hasil penjualan itu disetor ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) "Pembeli terbesar data mentah itu hampir seluruhnya adalah lembaga penelitian," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007